Kronologi Kejadian
Pada pagi hari kejadian, korban meninggalkan dompet hitamnya di dalam lemari etalase kaca warung makan saat hendak mematikan kompor di dapur. Saat kembali ke depan, korban melihat seorang pria berjaket hitam-abu dengan gambar tengkorak berjubah dan tongkat hijau berjalan menjauh dari lemari kaca. Setelah memeriksa etalase, korban mendapati dompetnya sudah tidak ada. Selanjutnya korban memanggil laki – laki yang berjalan menjauh tersebut dan laki-laki tersebut sempat menoleh kearah korban, dan terus pergi menjauh dari TKP, namun korban telah mengenali wajah pelaku dengan jelas, selanjunya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Kronologi Penangkapan
Pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat pelaku di sekitar Stasiun Kereta Api Baturaja. Korban segera menghubungi Polsek Baturaja Timur. Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Sumarlin. Dalam interogasi, Sumarlin mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencuri dompet korban yang berisi HP serta uang tunai Rp 4 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa HP milik korban telah dijual oleh pelaku.
Polisi kini menahan Sumarlin dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp 214.000 telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. (bet)