Runtadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menanggapi laporan ini, pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku. Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka, Joko Susilo (37) dan Rudi Purwana (34), di Batumarta. Berdasarkan pengakuan keduanya, tim melanjutkan penyelidikan dan pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap Johan Efendi (25). Satu jam kemudian, Zainal Abidin (33) juga berhasil diamankan bersama satu pucuk senjata api rakitan di Kecamatan Buay Bahuga.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.40 WIB, tim menangkap Agus Hermawan, perantara penjualan mobil curian, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, dan mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning. Tim Resmob kemudian bergerak ke Kabupaten Banyuasin dan berhasil menangkap Bambang Irawan (40) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, serta menyita satu pucuk senjata api rakitan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu BPKB mobil truk Mitsubishi BG 8734 FN, Satu lembar STNK motor Yamaha NMAX BG 6449 FAN, Satu pasang plat nomor Yamaha RX King BG 5275 YK, satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sembilan butir amunisi.
Kapolres OKU mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam Operasi Pekat I Musi 2025. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres OKU,” ujarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (bet)