Ditambahkan Toni, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, personel Polsek Baturaja Barat yang dipimpin oleh Kanitres Polsek Baturaja Barat, Ipda A. Sihombing beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakan di Kampung Sawah RW 01, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Barang Bukti yang diamankan polisi.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Esan Harsandi (32), warga Kampung III, Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berdomisili di kosan atau kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Sementara dua tersangka lainnya, DI (DPO) dan EW (pelaku 480 KUHP, DPO), masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Dilanjutkan Toni, barang bukti yang diamankan dari hasil penjualan sepeda motor curian pelaku di Desa Pusar berupa 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 warna merah dengan nomor polisi A 4407 CZ yang dibeli seharga Rp 1.5 juta. Kemudian, motor Yamaha Vixion warna biru yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, yang digunakan sebagai alat oleh pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.
“Semua barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baturaja Barat. Saat ini, pelaku Esan Harsandi Bin Fauzan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Toni. (bet)