Rudi Hartono Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan setelah anggota Sat Resnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, Rudi Hartono sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai alat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdon, mengatakan, tersangka Rudi Hartono dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga :   Petani Di Semidang Aji Dianiaya ODGJ

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah OKU,” ucap Holdon.

Dikatakan Holdon, Polres OKU menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam memberikan informasi untuk membantu kami memberantas peredaran narkotika,” tegasnya. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!