
tersangka AHN (kiri) dan tersangka MS (kanan) diamankan di Polres Tapanuli Selatan.
TRANSPARANN.COM, TAPANULI SELATAN – Penangkapan MS (29 tahun), oleh anggota Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Senin (27/11/2023), sekitar pukul 13.35 WIB, berlangsung sengit. Pasalnya, penangkapan MS laiknya film action hollywood di film – film. Apalagi, aksi kejar mengejar tersebut memancing perhatian warga Desa Paran Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
MS, seakan menguji nyali anggota Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dengan adu ketangkasan mengendarai kendaraan roda dua. Lantaran tidak ingin kehilangan buruannya, berkat kesigapan anggota Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, MS berhasil dibekuk petugas. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi plastik bening klip kecil yang diduga berisikan shabu dari tangan MS.

Barang bukti yang disita petugas dari tangan MS.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo SH, mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkota di Desa Paran Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.