“Setelah kita lakukan penyelidikan, benar saja telah terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Untuk itu, kami mengamankan tersangka MS,” ungkap Salomo.
Ditambahkan Salomo, berdasarkan pengakuan MS bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari AHN (31) seharga Rp 300 ribu. Nah, berbekal informasi dari MS, pihaknya langsung menguber ke Desa Padang Bujur, Kecamatan Sipirok, untuk mengamankan AHN. Tanpa kesulitan, petugas berhasil mengamankan AHN yang sedang tidur – tiduran di kursi sambil mainkan gawainya.
“Dari AHN, kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, dari bungkus plastik luar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu (0.15 gram), uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit handphone warna silver, dan 1 unit motor tanpa nomor polisi,” beber Salomo.

Barang bukti yang disita petugas dari tangan AHN.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka MS dan AHN beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel.
“Polres Tapanuli Selatan serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Perang melawan narkoba terus berlanjut,” pungkas Salomo. (yan)