MK Gelar Sidang PHPU Pilkada OKU 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu juga dijadwalkan memberikan keterangannya. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, keterangan dari Bawaslu akan menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan apakah ada pelanggaran yang signifikan dalam pelaksanaan pilbup.

Bawaslu sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat dan pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Dalam keterangannya, Bawaslu diharapkan dapat memberikan data konkret dan analisis yang obyektif terkait laporan tersebut.

Tahapan Sidang Selanjutnya

Sidang hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses panjang dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Setelah mendengar jawaban, keterangan, dan pengesahan alat bukti, Mahkamah akan melanjutkan dengan siding – sidang berikutnya.

Baca Juga :   Gelak Tawa Warnai Rapat Paripurna DPRD OKU

Keputusan Mahkamah nantinya akan menjadi penentu akhir dari keabsahan hasil Pilbup OKU 2024. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mematuhi hasil keputusan yang akan ditetapkan.

Sidang ini menjadi ujian penting bagi sistem demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan terbaik berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan.

Perselisihan hasil Pilbup OKU 2024 telah menarik perhatian masyarakat. Diwartakan sebelumnya, https://transparann.com/pemungutan-suara-ulang-tanpa-paslon-02/, pengamat politik kawakan di Bumi Sriwijaya, Bagindo Togar Butar – butar, mentertawakan dalil kuasa hukum paslon 01 dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis, 09 Januari 2025, yang meminta kepada Hakim MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon 02.
“PKPU mana itu dalil permohonan mereka itu (kuasa hukum paslon 01). Itu tidak bisa serta merta seperti itu. Semuanya harus ada undang – undangnya,” ucap Bagindo.

Baca Juga :   Program Makan Bergizi Gratis Segera Hadir di Kabupaten OKU

Dikatakan Bagindo, tidak masuk akal meminta PSU mengecualikan paslon 02. Memang ada dalilnya menghapus hak politik orang lain. Itu berlebihan, pasti tidak akan dikabulkan. Poin kedua yang ingin ia katakan adalah, selisih suaranya berapa persen. Kalau selisihnya diatas dua persen itu sudah pasti akan ditolak. “Kalau disampaikan karena ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), itu tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi. Karena di MK itu Mahkamah kalkulator maksudnya kalau diatas dua persen itu sudah dapat dipastikan akan ditolak,” tukas Bagindo. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!