Sidang PHPU Pilkada 2024 Digelar Mekanisme Panel

### MK Selesaikan Tepat Waktu

foto : http://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/
Jadwal sidang PHPU 2024 di MK.

TRANSPARANN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan mekanisme panel. Mekanisme ini membagi sembilan hakim konstitusi ke dalam tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan hingga 16 Januari 2025. Panel I, dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Sementara itu, Panel II dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III dikepalai oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :   Reses di Paluta, Anggota DPR RI Komisi IX H Saleh Partaonan Daulay Bagi - bagi Hadiah

Pemeriksaan perkara berlangsung secara paralel di tiga ruang sidang, yaitu Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa mekanisme panel diambil untuk memastikan sidang selesai tepat waktu. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar,” ujar Faiz.

Sebanyak 310 perkara telah teregistrasi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Jumlah tersebut meliputi 23 perkara gubernur, 49 perkara wali kota, dan 238 perkara bupati. Semua perkara diatur secara proporsional antara panel, dengan Panel I dan III menangani masing-masing 103 perkara, serta Panel II menangani 104 perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!