Tertidur Pulas, Bandar Sabu Desa Bumi Kawa Dicokok Petugas

foto : ist
Barang bukti yang diamankan petugas dari rumah BU.

Dari rumah BU, lanjut Budhi, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8.2 gram, satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu dompet coklat berisikan uang Rp 1.1 juta dan satu) unit hp warna silver.

“Tersangka saat diamankan sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” imbuh Budhi.

Baca Juga :   Sayembara Rp 10 Juta untuk Informasi Pelaku Pembunuhan Al Yudi

Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai kamar tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budhi. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!