Tingkatkan Pemahaman Penerbitan Izin Pendidikan Dasar, Disdik OKU gelar Sosialisasi

Kendala yang dihadapi, lanjut Topan, beberapa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dengan kata lain satuan pendidikan swasta, masih ada yang memiliki izin operasional yang sudah kadaluarsa sehingga dibutuhkan proses perpanjangan izin operasional agar memenuhi persyaratan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS.

“Kemudian, kurangnya pemahaman baik Kepala Sekolah dan operator sekolah terkait tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” beber Topan.

foto : jeki/transparann.com
foto bersama

Untuk itu, lanjut Topan, perlu adanya pemahaman kepada para pemangku pendidikan terutama Kepala Sekolah dan operator sekolah swasta.

“Tentang tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tandas Topan.

Ketua pelaksana kegiatan, Subri, menambahkan, peserta kegiatan ini adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) jenjang Sekolah Dasar, yaitu sebanyak 20 SD Swasta yang terdiri dari 20 Kepala Sekolah dan 20 orang Operator Sekolah, sehingga jumlah peserta sebanyak 40 orang. Dengan menghadirkan narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU dan Disdik OKU.

“Tujuan dari sosialisasi ini sendiri untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah dan Operator Sekolah dalam Penerbitan Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelas Subri. (jpn)

error: Content is protected !!
Exit mobile version