Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di OKU

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian menjadi kunci dalam proses hukum kasus ini, meliputi, Satu unit mobil pick-up hitam dengan pelat nomor BG 8033 FN, Enam gulungan kabel A3CS ukuran 150 mm berwarna hitam, masing-masing sepanjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua safety traffic cone berwarna oranye, satu gergaji besi serta dua bilah pisau jenis parang. Barang-barang tersebut menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan dengan peralatan yang terorganisir dan direncanakan dengan matang.

foto : herbert/transparann.com
Barang bukti yang diamankan.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Baca Juga :   Gratis Nonton Langsung 2024 PMSL Sea Fall di Surabaya

Ketujuh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Sosoh Buay Rayap menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Baca Juga :   Ambruknya Proyek Beton di OKU, 3 Korban Tertimpa

Dampak dan Tanggapan dari PLN

PT. PLN Persero Up.3 Lahat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Fahmi Romadhona, sebagai Kepala Cabang PLN Baturaja, menyatakan bahwa pencurian kabel listrik tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat. “Kami berharap ada efek jera bagi pelaku tindak pidana semacam ini,” tegasnya.

Selain itu, Fahmi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan fasilitas umum. “Kolaborasi antara masyarakat, PLN, dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan listrik,” tambahnya.

Baca Juga :   Kedapatan Maling Handphone, Terapis Panti Pijat Dibekuk Polisi

Upaya Pencegahan

Kepolisian dan pihak PLN akan meningkatkan pengawasan di wilayah rawan pencurian kabel listrik. PLN juga berencana memasang perangkat keamanan tambahan pada instalasi kabel listrik untuk memperketat perlindungan. https://transparann.com/polsek-baturaja-barat-ungkap-kasus-curat/

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, instansi pemerintah, dan kepolisian dapat membawa hasil yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!