
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Herliyadi.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, Herliyadi disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (bet)