Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 10,45 gram, dan satu plastik berisikan sepuluh narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan logo PP seberat 3,84 gram. Selain itu, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Yudhi Martinus.
Ipda Fitrawadi SH menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka Yudhi Martinus akan dijerat dengan pasal yang diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat (2) primer dan pasal 112 ayat (2) subsider.
“Maksud dan tujuan tersangka dalam memegang barang bukti tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Yudhi Martinus dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Fitrawadi SH. Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan dan mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.