Bandar Narkoba Desa Batu Raden Diringkus Sat Resnarkoba Polres OKU

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai tersangka. Penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar tersangka mengungkap tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam saku jaket yang disimpan di dalam lemari. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 2,44 gram.

Baca Juga :   Kantongi Sabu, Dua Pemuda Padang Bolak Dicokok Polisi

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone warna biru, sehelai jaket warna krem, dan sehelai celana pendek warna krem.

Dedi Dores dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Iptu Ibnu Holdun.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegak hukum dengan memberikan informasi yang relevan untuk membantu menekan angka kejahatan narkotika di daerah ini. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!