Bandar Narkoba Desa Ulak Pandan, Digasak Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU

Berbekal informasi dari masyarakat, Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Syamsul Rizal, mengamankan Octo Libra Andisco, di rumah kontrakan tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram. Barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone merah, satu dompet biru, satu timbangan digital, satu skop, satu ball plastik klip bening, dan uang tunai Rp200 ribu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Octo Libra Andisco berikut barang bukti, diamankan petugas di Polres OKU. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version