
barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka Nofrian Sandra.
Ditambahkan Ibnu, bahwa tersangka Nofrian Sandra akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan tersangka Nofrian Sandra dianggap sebagai bandar dalam kasus ini. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan lainnya dalam kasus ini.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan bahwa maksud dan tujuan tersangka dengan barang bukti tersebut akan menjadi fokus dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” pungkas Ibnu. (bet)