Bawaslu: KPU OKU Tidak Profesional di Debat Publik

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam sidang, KPU Kabupaten OKU sebagai Termohon melalui kuasa hukumnya, Bowie Haraswan, menyanggah tuduhan pengerahan ASN, pejabat daerah, dan RT untuk mendukung Paslon Nomor Urut 02, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri (Pihak Terkait). Menurut Bowie, Pemohon tidak mampu memberikan rincian yang jelas mengenai lokasi, waktu, cara, serta dampak dari pelanggaran tersebut.

“Hingga saat ini, tidak ada laporan, temuan, atau rekomendasi Bawaslu OKU kepada Termohon sebagaimana yang disebutkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak berdasar dan harus ditolak,” ujar Bowie.

Baca Juga :   Ubur - ubur Ikan Lele, Event Seri Kemilau Dapat Skin Gratis, Le!

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Yongki Ardinata, membantah tuduhan adanya pemberian uang sebesar Rp26 juta oleh Ketua Bawaslu OKU kepada sekretariat dan komisioner Panwascam untuk mengamankan Tim Pihak Terkait. “Faktanya, tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Yongki.

Gugatan Pemohon: Selisih Suara dan Dugaan Kecurangan
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Pemohon menuding adanya berbagai kecurangan sejak tahap pra-pemilihan hingga rekapitulasi perolehan suara.

Baca Juga :   Reses di Paluta, Anggota DPR RI Komisi IX H Saleh Partaonan Daulay Bagi - bagi Hadiah

Tuntutan Pemohon
Pemohon meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten OKU mengadakan pemungutan suara ulang yang transparan dan tidak melibatkan Paslon Nomor Urut 02. Pemohon juga mengusulkan agar pemungutan suara ulang dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, Lubuk Batang, Muara Jaya, dan KPR. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!