Begini Tanggapan Dewan OKU Terkait PDAM Tirta Raja Baturaja Tidak Ada Sumbangsih PAD

foto : dprd-okukab.com

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Ketika menyampaikan nota penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menjabarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dihadapan anggota DPRD Kabupaten OKU yang hadir dalam rapat paripurna ketika itu, Teddy menerangkan bahwa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berasal dari dividen Bank SumselBabel, PT BPR Baturaja dan PDAM Tirta Raja Baturaja.

Baca Juga :   Paslon 01 Ikuti Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi

“Deviden Bank SumselBabel ditargetkan sebesar Rp 5.525.000.000,- terealisasi sebesar Rp 4.533.320.370,11. Deviden PT BPR Baturaja ditargetkan sebesar Rp 150.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 518.299.992. untuk deviden PDAM Tirta Raja Baturaja Kabupaten OKU yang ditargetkan Rp 1.000.000.000 dengan realisasi Rp 0.00,” beber mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU ini.

Nah, bagaimana tanggapan fraksi di DPRD Kabupaten OKU terkait tidak adanya sumbangsih pendapatan PDAM Tirta Raja Baturaja terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Kunjungi Ruang Fraksi DPRD OKU

Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten OKU, misalnya. Dalam pandangan umumnya menyentil masalah PAD namun tidak secara spesifik menyebutkan tentang PDAM Tirta Raja Baturaja yang devidennya Rp 0.00 terhadap PAD Kabupaten OKU. Malah fraksi Hanura meragukan kemampuan Kepala Dispenda Kabupaten OKU (Seharusnya Kepala Bapenda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!