Bupati Andar Amin Putuskan, Tahapan Pilkades Hutaimbaru Dihentikan dan Menundanya


Isi surat Bupati Andar Amin Harahap tersebut, dikeluarkannya surat penundaan pelaksanaan Pilkades serentak sebagai dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Pilkdes, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Hal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024, dan Surat Keputusan Bupati Paluta Nomor 200/515/K/2023 Tentang penetapan hasil test ujian Mental Idiolog (MI) bagi Bakal Cakdes dalam Pilkades di Kabupaten Paluta.
Dijelaskan juga dalam isi suratnya, berdasarkan pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Paluta No 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pilkades yang berbunyi “ Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berjumlah palaing sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Panitia Pilkades menetapkan bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa.

Alasan Bupati Andar Amin Harahap yang tertulis dalam suratnya, penundaan pelaksanaan Pilkades sehubungan dengan hal seleksi tambahan yang telah diumumkan Panitia Kabupaten melalui surat Keputusan Bupati, terdapat beberapa desa yang bakal calonnya tidak memenuhi persyaratan sehingga bakal calon di Desa tersebut kurang dari 2 (dua) orang.

Maka mengambil langkah-langkah kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Bonan Dolok yakni menghentikan tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Desa Sihalo-halo, Kecamatan Dolok Sigoppulon dan Desa Bonan Dolok, Kecamatan Batang Onang.

Menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halonongan, Desa Sihalo-halo, Kecamatan Dolok Sigoppulon dan Desa Bonan Dolok, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Utara sampai dengan Pemilihan Kepala Desa serentak selanjutnya.

Meminta agar Camat Halongonan, Camat Batang Onang, Camat Dolok Sigoppulon menginformasikan dan mensosialisasikan kepada panitia Kecamatan, Kepala Desa, BPD, panitia Pemilihan Kepala Desa dan masyarakat Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Desa Bonan Dolok terkait penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa tersebut. (yan)

error: Content is protected !!
Exit mobile version