Paslon 01 Ikuti Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi

Turiman mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data tanda tangan pemilih, pemalsuan tanda tangan, dan penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT.

“KPU Kabupaten OKU dan Bawaslu OKU gagal menjaga integritas proses pemilu,” tegas Turiman.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, termasuk Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat. Pemohon juga mengajukan permintaan untuk mengecualikan Paslon 02 dari pemilihan ulang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU OKU sebagai termohon dan keterangan pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi lembaga yang menegakkan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa Pilkada OKU 2024. (bet)

Baca Juga :   Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah Singsingkan Lengan Bantu Korban Terdampak Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!