Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat (part 1)

### Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

foto : tangkapan layar https://www.youtube.com/watch?v=zh6XLfb5LbA&t=932s
Pertama kali Fristian Griec mewawancarai Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan pasca bebas bersyarat.

TRANSPARANN.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024. Pembebasan bersyarat Jessica Wongso, Minggu (18/8/2024) ini, menandai babak baru dalam salah satu kasus kriminal yang paling menarik perhatian publik di Indonesia.

Jessica Wongso mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukuman dari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada tahun 2016. Keputusan pembebasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di mana seorang narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk perilaku baik selama masa tahanan.

Baca Juga :   Sultan Dukung MBG dengan Dana Zakat

Seperti dikutip portal ini dalam wawancara Jesika Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan diwawancara Fristian Griec di https://www.youtube.com/@fristiangriecmediaofficial, Jessica Kumala Wongso mengungkapkan bahwa dirinya memafkan semua orang, siapun itu yang membuat dirinya menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam wawancara yang tersaji dalam https://www.youtube.com/watch?v=zh6XLfb5LbA&t=926s, bahwa Fristian Griec mengungkapkan bahwa dirinya menanti lebih dari 8 tahun dan dulu di 8 tahun lalu di Polda Metro Jaya dirinya harus berdesak – desakan dengan sesama wartawan dan juga siapapun yang ingin tahu dan mengikuti kasus ini di pengadilan.

“Saya buat masuk ke pengadilan aja harus datang dibawah dari jam 6. Kalau enggak saya enggak bisa masuk ke dalam, dan ini menjadi kasus yang paling disorot selama 8 tahun ini,” ucap Fristian.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah Respon Cepat Tangani Kerusakan Rumah dan Infrastruktur di Desa Banjar Sari

Hari ini 8 tahun berlalu, lanjut Fristian, kejadian serupa terjadi karena dirinya harus berdesak – desakan melihat bagaimana proses Jessica dinyatakan bisa bebas bersyarat dan harus menjalani beberapa syarat di kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan kemudian ke Badan Pemasyarakatan ternyata atensi publik begitu besar dan dirinya lama menantikan momen ini.

Welcome home Jess, thank you sudah 8 tahun saya menanti ini. Untuk tadi di konferensi pers, Jes masih kaget dan belum bisa membayangkan apa yang akan Jess lakukan. Tadi saja saya sengaja berdiri di depan pintu Lapas, lihat kamu itu ada sekitar 6  atau 8 barikade, saya lihat matanya Jess kosong sekali, dan kita coba panggil – panggil gitu. Selamat datang kembali, saya enggak nyangka bisa berhadapan seperti ini dulu waktu masa sidang saya sulit sekali juga wawancara Jes,” ucap Fristian.

Baca Juga :   Di Kantor Camat Haltim, Upacara HUT RI Ke-78 Berjalan Sukses

“Apa perasaan kamu, karena saya tahu kamu pasti sudah sangat bersyukur dan kaget. Tapi saya mau meng-highlight soal Jess bilang memaafkan siapun yang membuat Jes menjalani lebih dari 8 tahun setengah tahun penjara.. Maafkan semuanya, yakin?” tanya Fristian.

Jesika dalam sikap tenangnya, mengucapkan terima kasih kepada Fristian Griec Media Official sudah mengundang dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!