
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini disampaikan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terdaftar sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Di UU Pilkada ditentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim.
Hasyim juga menegaskan, status caleg terpilih yang belum dilantik tetap dianggap sebagai calon terpilih. Oleh karena itu, jika parpol mendaftarkan mereka sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri.