Korban yang mengalami kerugian kemudian melapor ke Polsek Baturaja Timur. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Erdi Ambara di rumahnya pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah Erdi, ditemukan handphone milik korban dan ia pun mengakui telah membelinya dari Rian. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rian, yang juga mengakui telah melakukan pencurian bersama PI alias Empeb (DPO).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit handphone merk realme C35 warna hijau bersinar dan satu kotak HP. Tersangka Erdi Ambara dan Rian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, petugas masih memburu PI alias Empeb yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus curat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Baturaja Timur dalam rangka Operasi Sikat Musi 2024.
Kapolres OKU mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (bet)