Barang – barang yang hilang tersebut meliputi satu unit TV LCD 32 inci warna hitam, satu unit speaker aktif merk Polytron GMC warna hitam, satu unit pemasak nasi merk Miyako warna putih, satu unit kipas angin warna putih, satu buah palu warna orange, dua helai kain sarung warna coklat dan abu-abu hijau, sembilan buah piring merk Tupperware warna hijau, dan dua belas lusin sendok yang telah diukir dengan nama Ratu E. Jumlah kehilangan yang besar ini membuat Edi dan keluarganya sangat terpukul.
Keesokan harinya, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Edi Hartono melaporkan insiden tersebut ke Polsek Baturaja Timur untuk mendapatkan bantuan hukum.
Polsek Baturaja Timur langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka bernama Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di kawasan Dusun V, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Pada hari penangkapan, polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Deni Arfan SE MSi, bergerak cepat ke rumah pelaku di Jalan Kol. Wahab Sarobu. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga hasil curian. Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sarkoni dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
Kepolisian, melalui Polsek Baturaja Timur, juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan rumah. “Masyarakat harus lebih waspada, terutama pada momen liburan panjang. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Deni Arfan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang sering meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat liburan panjang. Peristiwa pembobolan rumah Edi Hartono menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama pada momen liburan seperti Tahun Baru. Dengan langkah – langkah preventif yang tepat, risiko pencurian dapat diminimalkan. Kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi contoh bahwa hukum akan menindak tegas para pelaku tindak pidana. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan menjaga solidaritas di lingkungan tempat tinggal. (bet)