Menurut Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Baturaja Timur.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu di genggaman tangan kiri tersangka,” jelas Iptu Ibnu Holdun.
Tersangka Elviyanbeserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kurir narkoba ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya. (bet)