Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara PHP Kada 2024

### MK Siap Mengadili Sengketa Pilkada, Mekanisme Sidang Panel Diterapkan untuk Percepat Proses

foto : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22028#
MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, Jumat (3/1/2025).

TRANSPARAN.COM – Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara PHP Kada 2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebanyak 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Mahkamah Konstitusi registrasi 309 perkara PHP Kada 2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebanyak 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :   Menyambut Puncak Perayaan Imlek dengan Tradisi Penuh Makna

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara sebagian lainnya diajukan secara luring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan terjadi karena adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

Baca Juga :   PDAM Tirta Raja Baturaja Tidak Ada Sumbangsih PAD

“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Setelah perkara teregistrasi, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga :   Agar Kepsek dan Operator SD Faham Aplikasi Dapodik, Disdik OKU Gelar Bimtek

Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, Mahkamah Konstitusi juga akan mendata Pihak Terkait. Pengajuan Pihak Terkait dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!