“Pada saat setelah menyadap karet lebih kurang 2 jam, korban pulang ke rumahnya dan ketika pulang ke rumah motor miliknya telah hilang diambil orang,” beber Budi.
Mengetahui motor miliknya hilang, lanjut Budi, pelapor mencari motor miliknya dan sesaat pelapor dan warga mencari ke Desa Kuang Dalam Timur, terlihatlah motor korban dibawa diduga pelaku Batriyadi.
“Ketika dilakukan pengejaran, diduga pelaku melarikan diri,” imbuh Budi.
Atas peristiwa itu, lanjut Budi, Tim Opsnal Resmob Singa Ogan dan Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin Kapolsek Peninjauan AKP H Mardani dan Kanit Reskrim, Bripka Abdul Muin SH, melakukan pengejaran terhadap pelaku B. Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku B berhasil diamankan petugas sedang berada di rumahnya di Dusun IV, Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang Timur, Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka dibawa ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.
Ditambahkan Budi, barang bukti yang diamankan dari tersangka B yakni satu unit handphone merk Vivo Y 12s dan selembar STNK Yamaha Jupiter MX warna merah marun nomor polisi BG 5643 FQ dan sehelai baju warna merah bergambar hello kitty.
“Tersangkan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana,” pungkas Budi. (bet)