Maling Kabel Kebagian Rp 800 Ribu, Dedi Suwandi Ditangkap Polisi

Dijelaskan Budi, adapun cara pelaku Dedi dan Al Majid melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil barang milik PTP Minanga Ogan berupa Kabel Power (tembaga) dengan panjang sekitar 30 Meter yang berada di atas rak dalam gudang PTP Minanga Ogan, yang mana gudang tersebut tidak memiliki pintu.

“Selanjutnya pelaku AM naik ke atas rak yang terdapat kabel dengan menggunakan sebuah tangga besi kemudian memotong kabel dengan menggunakan tang potong miliknya,” ungkap Budi.

Setelah itu, lanjut Budi, kabel diseret pelaku DS ke hutan yang berada tidak jauh dari TKP. Selanjutnya kedua pelaku mengupas kulit pembungkus kabel dengan menggunakan pisau cutter untuk diambil isi kabel berupa kabel tembaga.
“Kemudian kabel tembaga dibawa dan disimpan kedua pelaku di rumah pelaku AM,” imbuh Budi.

Dilanjutkan Budi, keesokan harinya kabel tembaga hasil curian dijualkan pelaku Al Majid ke temannya di Desa Terusan seharga Rp1.8 juta dan Dedi Suwandi mendapat bagian Rp 800 ribu.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku berupa kabel tembaga dengan panjang sekitar 30 M berikut kulit pembungkusnya berwarna biru, kuning merah dan hitam.
“Selanjutnya, tersangka DS diamankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum,” pungkas Budi. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version