Maling Kabel Kebagian Rp 800 Ribu, Dedi Suwandi Ditangkap Polisi

foto : ist
Tersangka Dedi Suwandi diamankan di Polres OKU.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Berakhir sudah pelarian Dedi Suwandi (34), warga Jalan Gotong Royong, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Ia menyusul rekannya Al Majid ke balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Omi F SE, Sabtu (26/08/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di Sungai Baung, Kabupaten OKI.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menerangkan, penangkapan Dedi Suwandi merupakan ungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2023.

Baca Juga :   Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Ogan, Diduga Meninggal karena Sakit

“Tsk DS merupakan pelaku curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” ungkap Budi.

Diceritakan Budi, Selasa (09/08/2022), yang lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di gudang PTP Minanga Ogan, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Tukiman (45), warga Jalan May Zen, Lorong Perintis, nomor 09 RT 20/RW 04, Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang, yang juga karyawan PTP Minanga Ogan, melaporkan telah terjadi pencurian kabel tembaga di ptp Minanga Ogan yang dilakukan Dedi Suwandi bersama Al Majid.

Baca Juga :   Amuk Toko dengan Senjata Tajam, HS Dicokok Polisi

“Saat ini AM, sedang menjalani hukuman dalam berkas perkara lain sehubungan dengan LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” beber Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!