“Akibat peristiwa tersebut, menyebabkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp 2.6 juta,” ungkap Budi.
Ditambahkan Budi, Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Indra Gunawan, mengadakan upaya pendekatan kepada orang tua tersangka SK agar mau menunjukkan dan menyerahkan SK kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Kamis (07/09/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, orang tua tersangka SK kembali menghubungi Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Indra Gunawan, mengabarkan akan datang ke Polsek Ulu Ogan untuk menyerahkan anaknya.
“Selanjutnya, sekitar pukul empat sore, orang tua pelaku datang ke Polsek Ulu Ogan untuk menyerahkan anaknya ke Polsek Ulu Ogan,” beber Budi.
Saat ini, lanjut Budi, tersangka SK berikut barang bukti berupa seekor kambing jantan dan seutas tali tambang plastik warna kuning yang digunakan tersangka SK untuk mengikat kambing. “Tersangka SK dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -1 dan ke – 4 KUHPidana,” pungkas Budi. (bet)