### Lima bulan sebelum pendaftaran sebagai Paslon

TRANSPARANN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, menegaskan, bahwa Penjabat Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui konferensi video (zoom meeting) pada Kamis.
“Penjabat Kepala Daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian.