Nasib Kabupaten OKU Ditentukan Hari ini

“Hadir 19 orang tidak hadir 14 orang tanpa keterangan,” ucap Iwan.

Dilanjutkan Iwan, sesuai dengan tata tertib dprd oku tahun 2024 pasal 132 huruf b menyatakan ketika akan mengambil keputusan harus dihadiri minimal 2/3 dari dari jumlah anggota DPRD OKU atau berjumlah 23 orang.

“Dengan demikian Rapat Paripurna belum memenuhi kuorum,” tukas Iwan.

Menyikapi hal tersebut, Parwanto, menskors sidang selama 15 menit seraya menunggu anggota DPRD OKU hadir. Namun nyatanya, 14 anggota DPRD OKU tersebut Keukeh tidak hadir.

Baca Juga :   Atasi Banjir, Besok Pj Bupati OKU Paparan di BRIN

Kemudian, Parwanto mengambil langkah memutuskan untuk kedua kalinya hingga Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!