Ketika korban kembali ke pondok, ia mendapati pintu samping kanan telah terbuka dengan kunci yang rusak. Korban segera memeriksa keadaan di dalam pondok dan menemukan lemari pakaian berserakan. Dompet warna pink berisi uang Rp 3.485.000 yang diletakkan di bawah tumpukan pakaian serta satu unit handphone warna stary black yang diletakkan di atas meja makan sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Diterangkan Holdon, Rabu, 07 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi, dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian, Saprizal, sedang berada di rumah temannya di Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Ulu Ogan beserta Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Ulu Ogan serta Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Mako Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Kecamatan Ulu Ogan dapat merasa lebih aman dan nyaman. Polisi terus mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dalam Operasi Sikat Musi II 2024. (bet)