Operasi Sikat Musi II 2024 di OKU Ungkap Kasus Pencurian

TRANSPARANN.COM – Operasi Sikat Musi II 2024, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana. Pelaku, Saprizal (25), warga Dusun III, RT 005 RW 003, Desa Gunung Meraksa, Kabupaten OKU, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian di pondok milik Jhoni Rusdi Hadi (36), warga Dusun III, RT 007 RW 003, Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ipda Ibnu Holdon, mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Pondok Korban di Talang Geruhung, Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Saat itu, korban sedang membersihkan kebun di bagian bawah tebing. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mencongkel pintu samping pondok dan masuk ke dalam.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Tapsel Gulung Bandar Sabu Desa Paran Julu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!