Namun, lanjut Mirdailli, karena penyesuaian tersebut sudah diputuskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, walaupun gajinya dari Pemkab OKU nantinya tetap dari pusat. “Kalau sesuai jadwal pelantikan dilaksanakan paling lambat Mei atau Juni 2025 ini. NIK keluar dari BKN dapat SK dan dilantik,” imbuh Mirdailli.
Mirdailli berharap sebelum Mei atau Juni 2025 ini, kelengkapan administrasi CASN ini sudah selesai dari BKN Regional VII namun hingga saat ini belum selesai juga. “Padahal kita sudah serahkan sejak Februari lalu,” ujar Mirdailla.
Untuk itu, dirinya belum dapat memastikan kapan kepastian CASN ini dilantik karena menunggu keputusan BKN. “Kalau melihat putusan penyesuaian kemarin, pelantikan dilaksanakan 2026,” tukas Mirdailli.
Terkait para CASN yang telah dinyatakan lulus namun belum dilantik dan terlanjur sudah mengundurkan diri, Mirdailli menegaskan, bahwa pihaknya telah berkirim surat ke seluruh OPD – OPD tersebut agar para CASN yang masih dirumahkan ini masih tetap dianggarkan. “Kita sarankan kepada CASN tersebut untuk berkoordinasi dengan pimpinan OPD dan menjelaskan kondisi saat ini,” pungkas Mirdailli. (bet)