Menurut Bagindo, MK itu tidak mau ambil pusing karena banyaknya perkara se Indonesia ini kalau diatas dua persen sudah pasti ditolak. Kalau MK mau meladeni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 satu hari bisa – bisa satu PHPU selesai. “Makanya, kalau diatas dua persen tolak langsung. Mau dalil apapun itu tidak bisa. Apalagi ini ada upaya paslon 02 tidak boleh terlibat dalam PSU,” imbuh Bagindo.
Diterangkan Bagindo, itu tetap Mahkamah Kalkulator pengertingannya selisih diatas dua persen pasti ditolak. Mau gunakan pengacara manapun dengan dalil apapun itu tetap tidak bisa. Sia – sia saja upaya itu karena menghabiskan biaya saja. “Politik itu disitu dibuai dengan harapan karena meraka merasa bisa mengatur semuanya padahal dalam hukum itu ada hal – hal yang normatif bukan interpretasi,” terang Bagindo.
Terkait materi gugatan paslon 01 yang menyebutkan dugaan keterlibatan penyelanggara dalam Pilkada, Bagindo mengatakan hanya asumsi dari paslon 01. Makanya, kalau sifatnya TSM itu tidak berlaku di ruang persidangan MK karena tetap mengacu pada hasil. “Makanya PHPU, Perhitungan Hasil Pemilihan Umum bukan sengketa Pemilu. Cape saja mereka itu apalagi meminta PSU tanpa melibatkan paslon 02. Emang mereka punya MK. Pengacara dari mana mereka bawa itu,” beber Bagindo.
Dilanjutkan Bagindo, acuan Pilkada adalah PKPU. Nah, apakah ada keputusan hukum yang memperbolehkan orang lain untuk tidak dilibatkan, kan tidak ada. “Mereka itu berupaya menggiring yang lalu ke sekarang ini. Jadi, mereka itu berhalusinasi atau bermimpi, istilahnya berhalusinasi tingkat Kabupaten,” ujar Bagindo.
Bagindo merasa kasihan dengan paslon 01 Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita, habis saja biayanya. Apa alasannya politiknya meminta hakim mengecualikan Paslon 02 untuk tidak mengikutsertakan dalam PSU. Mana dalil hukumnya. Hanya saja, mereka itu berdasarkan keinginan dan asumsi dari tekanan politik apalagi MK itu tidak bisa ditekan karena sangat tinggi wibawa hukum MK itu. “Masakan dalilnya PSU tanpa melibatkan paslon 02, Teddy Meilwansyah – Mardjito Bahri. Segera hentikan atau putuskan saja kontraknya pengacara paslon 01 itu darimana dia buat pemikirin seperti itu,” pungkas Bagindo. (bet)