Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Curat

foto : ist
Esan Harsandi

TRANSPARANN.COM, OKU – Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini terjadi di teras rumah milik Herman Efendi di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Toni Zainudin SH MM, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit motor Honda Genio dengan nomor polisi BG 2879 FAQ. Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah milik Herman Efendi di Desa Pusar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12 juta.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Jabir (43), warga Dusun I, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, ke Polsek Baturaja Barat.

Baca Juga :   Kasus Pencurian Rumah Kosong di Baturaja Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!