Ditambahkan Bowo, yang namanya masalah di dunia perkebunan saat ini yang sedang eksistensi dimanapun pasti ada permasalahan. Cuma, permasalahan – permasalahan ini dapat diurai dan diselesaikan satu persatu.
“Karena, tidak semudah itu semuanya harus kita selesaikan dalam satuan waktu selesai semua masalah karena itu tidak mungkin namun tetap akan kita selesaikan satu persatu,” tukas Wibowo.
BACA JUGA : https://transparann.com/pajak-pt-sbi-lancar-hgu-masih-dalam-proses/
Wibowo tidak mengetahui jika ada bawahannya memalsukan tanda tangan Camat Lengkiti di sertifikat lahan yang telah dimiliki PT SBI. “Namun, beberapa alas haknya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) lama ataupun SKT baru dan sertifikat yang telah kita buat dan nantinya kita balik nama,” imbuh Wibowo.
Diakui Wibowo bahwa PT SBI belum memiliki HGU namun menuju HGU. Namun PT SBI telah mengantongi izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). “Dari 10.000 hektar itu kita mau ajukan sekitar 2000an hektar izin HGUnya atau pengurusan kadastral Hak Guna Usaha (HGU) untuk tahap pertama,” pungkas Wibowo. (bet)