https://transparann.com/kericuhan-warnai-rapat-banggar-dprd-oku/
Selanjutnya, penandatangan berita acara kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten OKU, sekaligus penyerahan dokumen nota APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 dari Bupati OKU kepada pimpinan DPRD. “Penandatanganan kesepakatan bersama berdasarkan peraturan DPRD OKU nomor 1 tahun 2024 pasal 157 ayat (3) yang menyebutkan bahwa keputusan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD OKU yang memimpin rapat paripurna pada hari itu juga,” tukas Parwanto.
Parwanto menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD OKU telah menetapkan keputusan nomor 13 tahun 2025 pada 15 Januari 2025 mengenai susunan acara dan jadwal rapat Paripurna DPRD untuk membahas RAPBD OKU tahun 2025. Sesuai mekanisme pembahasan dalam rapat paripurna, DPRD akan membahas materi APBD tersebut dalam rapat fraksi-fraksi. “Kita akan bertemu kembali di ruang paripurna ini Sabtu besok pukul 09.00 WIB, dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum anggota Dewan,” pungkas Parwanto. (bet)