Sat Reskrim Polres OKU Tangkap 4 Pelaku Pungli

TRANSPARANN.COM – Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengemis di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 504 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lingkar Cor Beton, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kasus ini dilaporkan Christiyanto (42), warga Jalan AK Gani Aspol Tangsi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Romzi (54), Tedi Ariska (26), Sundadi (62) dan Juliansyah (28). Keempatnya merupakan warga Dusun I, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kronologis Kejadian
Sekitar pukul 19.00 WIB, Senin, 20 Januari 2025, atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, anggota Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh P.S Kanit Pidum, Aiptu A. Rasid, melakukan patroli di sekitar Jalan Lingkar Cor Beton, Desa Kurup. Patroli ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan maraknya aksi pungli terhadap sopir yang melintas di lokasi tersebut.
Saat melintasi jalan tersebut pada pukul 20.00 WIB, petugas mendapati jalan ditutup dengan portal yang dijaga oleh dua warga, yaitu Romzi dan Tedi Ariska. Keduanya kedapatan meminta uang kepada sopir yang melintas. Petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 468.000, satu senter, satu senter rotator, dan satu kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil pungli.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan. Petugas melanjutkan patroli dan sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, kembali ditemukan jalan yang ditutup portal oleh warga. Di lokasi ini, dua pelaku lainnya, Sundadi dan Juliansyah, berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa uang sebesar Rp 100.000 yang disimpan di dalam jeriken berwarna putih.
Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Respons Polres OKU
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Kabupaten OKU. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat, termasuk pungli yang disamarkan sebagai kegiatan mengemis,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan yang merugikan atau mengganggu ketertiban umum. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan keamanan dan kenyamanan di Kabupaten OKU dapat terus terjaga. (bet)

Baca Juga :   Sat Resnarkoba Polres OKU Gerebek Kampung Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!