Setahun Buronan Kasus Maling Kambing, Yudi Irawan Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan. Tersangka Yudi Irawan bersama empat rekannya, SKP (17), Alpin (19), RA (21), dan SN (22), mencuri seekor kambing milik Helwana (48), warga Dusun I, Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Kambing yang dicuri adalah kambing jantan berjenis kambing kacang berumur 1,5 tahun dengan warna putih keabuan-abuan. Selain kambing, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tali tambang plastik warna kuning sepanjang 1 meter.

Akibat dari kejadian tersebut, korban Helwana mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Saat ini, berkas tersangka Yudi Irawan dan Alpin telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RA dan SN, masih dalam status buronan dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi SE, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka lainnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami dan memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kapolsek.

Dengan penangkapan Yudi Irawan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat sekitar. Polsek Ulu Ogan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan seadil – adilnya. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version