Setahun Buronan Kasus Maling Kambing, Yudi Irawan Ditangkap Polisi

foto : ist
Tersangka Yudir Irawan diamankan di Mapolsek Ulu Ogan.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Polsek Ulu Ogan berhasil menangkap salah satu buronan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. Tersangka Yudi Irawan (30), warga Dusun III, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, ditangkap oleh anggota Polsek Ulu Ogan pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi SE, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Ulu Ogan, Kapolsek langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Yudi Irawan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Ulu Ogan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Niat Puasa Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!