MK Gelar Sidang PHPU Pilkada OKU 2024

### Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu Didengar

foto : getty images
Mahkamah Konstitusi.

TRANSPARANN.COM – TRANSPARANN.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hari ini, Selasa, 21 Januari 2024, menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024. Agenda sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini berlangsung di Gedung MKRI 2, lantai 4.

Dikutip portal ini dari https://testing.mkri.id/perkara/persidangan/jadwal-sidang, Agenda sidang yakni jawaban termohon dan keterangan pihak terkait yang bertujuan untuk mendengar jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, terkait dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pihak pemohon. Selain itu, MK juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Semua pihak yang hadir diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lengkap dan mendetail untuk mendukung proses pemeriksaan perkara.

Baca Juga :   SMPN 1 OKU Gelar USP Berbasis Android

Pihak pemohon sebelumnya menyampaikan sejumlah tuduhan terkait dugaan ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara, pelanggaran prosedural, serta adanya indikasi pelanggaran lain yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada OKU. Pihak termohon diminta untuk memberikan jawaban atas tuduhan tersebut dan menghadirkan bukti pendukung.

Pengesahan Alat Bukti Para Pihak

Selain mendengarkan keterangan, agenda penting lainnya dalam sidang hari ini adalah pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Pengesahan alat bukti merupakan tahap penting dalam proses persidangan karena akan menjadi dasar pertimbangan Mahkamah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :   Hendro Akui Dirinya Bukan Anggota DPRD OKU Lagi

Para pihak yang terlibat, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, telah mengajukan berbagai dokumen, saksi, dan alat bukti lain yang dianggap relevan. Dalam sidang ini, Mahkamah akan menilai apakah alat bukti tersebut memenuhi kriteria formal dan material untuk digunakan dalam proses persidangan.

Keterangan dari Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!