Tahapan sidang berlanjut pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan semua perkara, dengan batas akhir putusan pada 11 Maret 2025.
Melalui mekanisme panel ini, MK memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan independen. Hakim konstitusi tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya, sehingga menghindari potensi konflik kepentingan. Langkah ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga keadilan dan integritas proses hukum.
Kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini mencakup kewenangan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final. Mekanisme panel yang diterapkan mencerminkan pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu.
Dengan strategi yang terorganisasi, MK optimis dapat menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 tepat waktu. Mekanisme panel tidak hanya memastikan efisiensi tetapi juga keadilan dalam proses persidangan. (bet)