Buronan Sejak 2023, Tersangka Maling Motor di Kartamulya Ditangkap Polisi

Penangkapan Tersangka

Pada Selasa, 11 Maret 2025, atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Ipda Angkut, melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa Nasir masih berada di Desa Karang Agung.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim segera menuju lokasi dan menangkap Nasir tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, BPKB Motor Yamaha RX King, STNK Yamaha RX King, dan satu unit motor Yamaha RX King 135 cc warna hitam dengan list stiker oranye tanpa plat nomor polisi.

Atas perbuatannya, Nasir dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DD yang hingga kini masih berstatus buron.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pihak kepolisian mengimbau warga agar selalu mengamankan kendaraan mereka dengan kunci ganda serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version