Pernyataan tersebut juga disampaikan dalam rapat paripurna DPRD OKU usai ia menyampaikan jawaban Bupati OKU atas Pandangan Umum Anggota Dewan dalam rapat paripurna, Sabtu, 18 Januari 2025.
Seperti diwartakan sebelumnya, Anggota Fraksi PAN Demokrat, Gepin Alindra Utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Jumat, 17 Januari 2025, di Ruang Paripurna DPRD OKU, sekitar pukul 15.30 WIB, menyatakan ada permufakatan jahat antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Jumat, 17 Januari 2025, di Ruang Paripurna DPRD OKU.
“Kami sampaikan bahwa ada indikasi penambahan anggaran diluar KUA PPAS. Ada permufakatan jahat antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah. Saya rasa masih masuk akal kami menggugat,” ucap Gepin.
Pernyataan tersebut buntut dari ricuhnya Rapat Badan Anggaran, Kamis , 16 Januari 2025, yang lalu. (bet)