Diduga Timbun Solar Subsidi, Anggi Rivaldo Ditangkap Polisi

Anggi Rivaldo dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang larangan penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA : https://transparann.com/polres-oku-ungkap-44-kasus-operasi-pekat-1-musi-2025/

Respons Masyarakat

Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Banyak warga yang menyatakan keprihatinan atas maraknya praktik penimbunan BBM subsidi yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran. “Kami berharap aparat terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Langkah Selanjutnya

Polres OKU akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik praktik penimbunan BBM subsidi ini. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegas Ipda Indra Syah Putra.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis bahwa aparat penegak hukum terus memantau dan siap mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Kesimpulan

Penangkapan Anggi Rivaldo atas dugaan penimbunan BBM subsidi menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Dengan barang bukti yang diamankan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi kepada pihak berwajib. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version