Kedapatan Maling Handphone, Terapis Panti Pijat Dibekuk Polisi

foto : ist
Shendy Adepri alias Deby (25), diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Shendy Adepri alias Deby (25), warga Jalan Jend A Yani, RT/RW 05/03, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, terapis di salah satu panti pijat dibilangan Kecamatan Baturaja Timur ini kedepatan maling handphone milik Tajdidi Alfikri (24), warga Jalan Letnan Ali Hanafiah (Pesantren Insan Mulia), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, mengungkapkan, Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, di Pesantren Insan Mulia, Jalan Letnan Ali Hanafiah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Shendy Adepri alias Deby mengambil barang – barang milik korban Tajdidi Alfikri yang berada di dalam ruang guru ketika korban sedang tertidur.

“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk ke sekolahan Insan Mulia yang pintu pagarnya tidak terkunci. Kemudian, pelaku masuk ke ruang guru yang pintu ruangan tersebut sedang terbuka. Selanjutnya pelaku mengambil barang – barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur,” ungkap Ibnu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version