Badan Kepegawaian Negara,. lanjut Maralobi, tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan yakni layanan pensiun melalui SI-ASN.
“Proses layanan pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing Instansi,” terang Maralobi.

Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (12/10/2023) di Aula Hotel Sapadia.
Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan, Gustuti SE MAp, dalam paparannya menyampaikan, jaminan PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.
“Sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS,” ucap Gustuti.
Diterangkan Gustuti, jaminan pensiun PNS diberikan kepada, PNS meninggal dunia, APS Masa kerja 20 tahun, usia minimal 45 tahun (belum berlaku menunggu PP jaminan haritua), BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun, Perampingan organisasi, usia minimal 50 tahun masa kerja 10 tahun.
“Kemudian, keadaan jasmani atau rohani karena disebabkan dalam dinas tanpa melihat masa kerja dan usia, keadaan jasmani/rohani bukan dikarenakan dinas masa kerja minimal 4 tahun,” beber Gustuti.
Dilanjutkan Gustuti, sesuai PP No.11 tahun 2017 Pasal 239 ayat 2, batas usia pensiun, 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi dan dan Pejabat Fungsional Madya.
“Serta 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama,” pungkas Gustuti.
Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, dihadiri Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap SSTP MSi diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Paluta, H Maralobi Siregar SSos MM; Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan, Gustuti SE MAp, serta narasumber lain, panitia kegiatan, peserta sosialisasi serta tmu undangan lainnya. (yan)