Komisi III DPRD OKU Panggil PT Surya Bintang Indonesia

Komisi III DPRD OKU menegaskan bahwa pajak BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki dan mengelola lahan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, DPRD mendesak PT Surya Bintang Indonesia untuk segera melakukan pembayaran.

“Jika kewajiban pajak ini tidak segera diselesaikan, tentu ada konsekuensi yang bisa diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah salah satu anggota DPRD OKU.

BACA JUGA : https://sawitindonesia.com/permentan-05-2019-tanpa-hgu-izin-usaha-kebun-tidak-berlaku/

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

RDP yang digelar Komisi III DPRD OKU ini menjadi langkah awal dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian pajak BPHTB PT Surya Bintang Indonesia.

“Kami akan memantau perkembangan ini. Jika dalam waktu tertentu perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Ketua Komisi III DPRD OKU. Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten OKU dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version